Transaksi Sabu di Desa Japura Terbongkar, PNS Disnaker Inhu Jadi Tersangka

INHU — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Penangkapan terjadi pada Rabu(25/02), sekitar pukul 22.00 WIB di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Tersangka diketahui berinisial MY alias Anto (43), warga Desa Japura, yang berprofesi sebagai PNS di Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan dugaan maraknya transaksi jual beli sabu di Desa Japura.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud,” ujar Misran dalam keterangan tertulis.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Pada malam penangkapan, tersangka terdeteksi berada di atas sepeda motor berwarna hitam di tepian jalan Desa Japura. Tim kemudian melakukan penyergapan.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya. Namun, petugas berhasil menguasai situasi. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka diamankan.

Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku baju tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BM 3644 VA serta satu unit telepon genggam berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres melalui Kasi Humas menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur sipil negara.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi.(DS)

TERKAIT