PPID Kuantan Singingi Berikan Laporan Tahunan di Pekanbaru, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
KUANSING– Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kuantan Singingi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi Riau, Jumat (27/2/2026). Agenda tersebut dalam rangka penyampaian Laporan Tahunan PPID sekaligus koordinasi kelembagaan.
Rombongan dipimpin Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kuantan Singingi, H. Doni Aprialdi, SH., MH selaku PPID Utama. Ia didampingi tim teknis PPID Utama. Kehadiran mereka diterima Komisioner Bidang Kelembagaan dan Regulasi Komisi Informasi Provinsi Riau, Hj. Yulianti, SH., MH beserta jajaran di Pekanbaru.
Penyampaian Laporan Tahunan PPID merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut mewajibkan setiap badan publik menyusun dan menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban layanan informasi kepada masyarakat.
Doni mengatakan, pelaporan tahunan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, meski saat ini pemerintah daerah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
“Walaupun di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kewajiban penyampaian laporan tetap menjadi prioritas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Selain menyerahkan laporan, pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi. Pembahasan meliputi penguatan kelembagaan PPID, penyesuaian regulasi internal, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Yulianti menyambut baik langkah proaktif PPID Utama Diskominfo Kuantan Singingi dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Menurut dia, komunikasi yang intensif antara badan publik dan Komisi Informasi penting untuk mendorong implementasi keterbukaan informasi yang lebih efektif di daerah.
Kunjungan itu diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Komisi Informasi dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.(ID)










Tulis Komentar