Kasus Narkoba di Siak Terungkap, Satresnarkoba Amankan Tersangka dan 10 Paket Sabu

SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial M.A.S., 34 tahun, yang bekerja sebagai petani, ditangkap aparat saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sapta Taruna, RT 005 RW 002, Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Rabu(25/02), sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,69 gram. Barang tersebut dikemas dalam 10 paket yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 25 Februari 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak. Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di kantong belakang tersangka,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selain sabu, polisi turut menyita dua plastik klip pembungkus, dua helai tisu, satu plastik hitam, satu plastik bertuliskan “Green Tea”, satu plastik bertuliskan “Lasegar”, serta satu unit telepon seluler merek Oppo.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Ia menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial J, yang menurut polisi sebelumnya telah diamankan dalam perkara terpisah.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Benny menyatakan penyidik menduga tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Siak. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan dan pemasoknya,” ujarnya.

Kepala Polres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menyebut peredaran narkotika sebagai ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan penindakan dan pencegahan. Tidak ada toleransi bagi pelaku, baik pengguna maupun pengedar,” kata dia.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.(LI)

 

TERKAIT