Tiga Dalam Proses, AKBP Fahrian Saleh Siregar Pimpin PTDH Anggota Propam Polres Bengkalis
BENGKALIS– Komitmen pembenahan internal kembali ditegaskan di lingkungan Polres Bengkalis. Seorang anggota Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) berinisial Aipda A resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah tercatat mangkir selama 70 hari kerja berturut-turut.
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Senin (2/3/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Seluruh pejabat utama, perwira, serta personel jajaran mengikuti prosesi tersebut secara khidmat.
Dalam amanatnya, AKBP Fahrian menegaskan bahwa sanksi tegas tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Perlu diingat baik-baik, Anda butuh polisi, bukan polisi butuh Anda,” ujar Fahrian di hadapan peserta upacara.
Ia menekankan, institusi tidak akan mentolerir pelanggaran, terlebih jika dilakukan anggota yang bertugas di Propam, satuan yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal.
Menurut Fahrian, terhitung mulai 13 Maret 2026, Aipda A tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Keputusan PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut, bahkan mencapai 70 hari kerja.
“Secara institusi dan kedinasan, kami wajib melakukan penegakan kode etik. Ini konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Upacara PTDH tetap dilaksanakan meski Aipda A tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, foto yang bersangkutan disilang dalam prosesi, menandai berakhirnya masa dinas secara tidak hormat.
Kapolres juga mengungkapkan, proses serupa tengah berjalan terhadap tiga personel lain yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Namun, ia tidak merinci identitas maupun bentuk pelanggaran yang didalami.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aipda A sebelumnya pernah bertugas di Polsek Bukit Batu sebelum ditarik ke Polres Bengkalis dan ditempatkan di Seksi Propam. Selama tidak berdinas, ia disebut-sebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Hingga kini, proses penanganan dugaan tersebut masih berlangsung.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa institusi kepolisian berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. Penegakan aturan, menurut Kapolres, berlaku tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang melanggar, siap menerima konsekuensinya,” ujar Fahrian.(Adi)










Tulis Komentar