Kasat Narkoba Pimpin Penggerebekan di Air Molek, 12 Paket Sabu Disita

INHU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menyergap sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba, petugas menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil bercorak bunga.

Tersangka yang diamankan berinisial RSD alias Edi, 52 tahun, warga Air Molek. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, AIPTU Misran, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di rumah tersangka.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri dan dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat memimpin penyelidikan. Setelah target dipastikan berada di tempat, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka,” ujar AIPTU Misran, Senin.

Saat hendak diamankan, tersangka diduga sempat membuang sebuah benda tidak jauh dari tempatnya berdiri. Setelah diperiksa, benda tersebut berupa dompet kecil warna putih bercorak bunga. Di dalamnya terdapat 12 bungkus sabu dengan berat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih, serta satu pak plastik pembungkus.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan uang tunai sebesar Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor hitam nomor polisi BM 5490 BY, satu unit telepon genggam warna hitam, serta sejumlah plastik pembungkus lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi.

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata Misran.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(DS)

 

TERKAIT