Sabu 4,12 Gram Disita, Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Seorang Pria

KAMPAR — Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang pria berinisial ZI (23), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. ZI diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C. Ambarita mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Simalinyang.

“Awalnya Unit Reskrim menerima informasi adanya peredaran narkotika di Desa Simalinyang. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” kata Ferry, Selasa (3/3/2026).

Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Eka Putra kemudian melakukan pengintaian dan mendapati tersangka berada di samping rumahnya. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, satu pak plastik bening kosong, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit telepon seluler. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 4,12 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NA yang dijemput di Jalan S.M. Amin, Pekanbaru.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ferry.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika.(AD)

 

TERKAIT