Awasi Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Pekanbaru Periksa Dokumen WNA di Perusahaan Baja

PEKANBARU— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian di PT Riau Perkasa Steel pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.

Operasi tersebut menyasar tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di lingkungan perusahaan. Tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan dokumen, verifikasi izin tinggal, serta pemantauan langsung terhadap aktivitas para WNA.

Langkah ini, menurut pihak imigrasi, merupakan bagian dari komitmen penegakan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, khususnya terkait kesesuaian izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan WNA selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan operasi pengawasan merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan hukum.

“Operasi ini perlu dilaksanakan untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku, sehingga penegakan Undang-Undang Keimigrasian dapat berjalan dengan baik dan konsisten,” ujar Ryang dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, pemeriksaan bertujuan memastikan seluruh WNA memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku, serta menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan. Pengawasan juga diarahkan untuk menciptakan tertib administrasi, kepastian hukum, dan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Ryang menegaskan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Menurut dia, pengawasan rutin menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus membangun sistem pengawasan orang asing yang tertib, profesional, dan akuntabel.

Melalui operasi ini, Kantor Imigrasi Pekanbaru menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, khususnya di wilayah kerja Kota Pekanbaru dan sekitarnya, agar seluruh kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(RS)

 

TERKAIT