Gajah Sumatera 40 Tahun Tewas Ditembak, Polda Riau Tetapkan 15 Tersangka

PEKANBARU— Kepolisian Daerah Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan tewas tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam perkara ini, polisi menangkap 15 orang tersangka.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, mengatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistem, termasuk satwa liar.

“Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Haryanto, Kapolda Riau Herry Heryawan, Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri M Zulkarnain, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Agus Hadi Waluyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, Anggota Komisi III DPR RI M Rahul, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau Suparyanto, serta pemerhati gajah Rahel Yosi.

Johnny menjelaskan penanganan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun itu mati akibat ditembak pemburu satwa liar.

“Penyidikan menggabungkan analisis balistik, pelacakan GPS collar, dan pemetaan jaringan pelaku. Saat ini telah diamankan 15 tersangka dan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang,” kata dia.

Menurut Johnny, pembunuhan gajah tersebut membawa duka tidak hanya bagi masyarakat Riau, tetapi juga publik secara luas. Kapolri, kata dia, berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi dalam perlindungan satwa liar dan tumbuhan sebagai bagian dari keamanan lingkungan.

Dari 15 tersangka, delapan orang ditangkap di wilayah Kabupaten Pelalawan. Tujuh tersangka lainnya diamankan di luar daerah. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.

Polda Riau juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang berinisial AN, GL, dan RB. Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.

Sebelumnya, Kapolda Riau Herry Heryawan melalui akun Instagramnya mengungkap penangkapan para tersangka. “Setiap jejak meninggalkan cerita dan setiap cerita meninggalkan bukti,” tulisnya.

Gajah Sumatera itu ditemukan dalam kondisi bangkai pada Senin malam (2/2/2026). Satwa dilindungi tersebut mengalami luka tembak di bagian tengkorak belakang. Sebagian kepala, belalai, dan gadingnya hilang. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah dalam kasus ini.(DI)

 

TERKAIT