Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Tiga Terdakwa Pengeroyokan di Bengkalis Dihukum 1,2 Tahun

BENGKALIS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan petugas keamanan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Rabu(04/03).

Ketiga terdakwa, Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama 1 tahun 2 bulan,” ujar hakim anggota Herwindiyo Dewanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, dengan hakim anggota Trema Femula Grafit dan Herwindiyo Dewanto. Jaksa Penuntut Umum Enrico Hamonangan Pinantun bersama Aditya menghadirkan sembilan saksi, satu saksi ahli, barang bukti berupa rekaman video, serta hasil visum untuk mendukung dakwaan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 9 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pengeroyokan terjadi terhadap empat karyawan dan satu petugas keamanan PT TKWL. Insiden berlangsung di Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Perkara dipicu sengketa lahan.

Peristiwa itu terjadi pada akhir September 2025 dan dilaporkan ke kepolisian pada 30 September 2025. Proses hukum berlanjut hingga tahap penahanan dan persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pantauan di lokasi, persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak pukul 13.30 WIB, puluhan personel dari Kepolisian Resor Bengkalis bersiaga di pintu masuk ruang sidang. Sejumlah anggota mengenakan seragam dinas lengkap, sementara lainnya berpakaian sipil untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan jaksa dan penasihat hukum menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Atas vonis tiga terdakwa, kami dari JPU dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” ujar perwakilan kedua belah pihak hampir bersamaan.

Majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan apakah para pihak menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sidang ditutup dalam suasana kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.(Adi)

 

TERKAIT