Digerebek Dini Hari, Pemuda Sungai Lala Kedapatan Simpan Dua Paket Sabu

INHU — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial ERW alias Erwin, 28 tahun, warga Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Selasa(03/03), sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Batu Mandi. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Indragiri Hulu AIPTU Misran mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika, terutama di area tepi sungai yang berada di sekitar rumah tersebut,” kata Misran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Senin malam, 2 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal mulai melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.00 WIB petugas melihat seorang pria berada di depan rumah yang dicurigai. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Erwin.

Saat diinterogasi secara awal di lokasi, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Petugas lalu membawa tersangka masuk ke rumah untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang tersebut.

Di dalam salah satu kamar, tepatnya di bawah lemari, tersangka menunjukkan sebuah gulungan tisu. Setelah dibuka, gulungan itu berisi dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan satu sendok pipet plastik, satu unit telepon seluler berwarna hijau, serta selembar tisu kertas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.(DS)

 

TERKAIT