Bawa 11,06 Gram Sabu, Warga Tanjung Kampar Ditangkap Polisi di Rumah Kosong

KAMPAR — Seorang pria berinisial LA, 35 tahun, warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap aparat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 11,06 gram.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Desa Gunung Bungsu–Tanjung, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, IPTU Adi Candra, mengatakan penangkapan berawal dari informasi anggota Koramil 12 Batu Bersurat yang lebih dulu mengamankan pelaku karena dicurigai menyalahgunakan narkotika.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa anggota Koramil 12 Batu Bersurat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” kata Adi Candra.

Menurut dia, saat diamankan, pelaku diduga sedang menunggu seseorang yang akan membeli barang haram tersebut.

Setelah menerima informasi itu, personel Polsek XIII Koto Kampar segera berkoordinasi dengan anggota Koramil dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adi menjelaskan, kecurigaan bermula ketika anggota Koramil melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku di sebuah rumah kosong di lokasi tersebut.

“Anggota Koramil curiga dengan gerak-gerik pelaku di rumah kosong itu, kemudian pelaku diamankan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku.

“Dari dalam tas sandang pelaku ditemukan narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan,” kata Adi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.(AD)

 

TERKAIT