Polsek Tapung Hulu Tangkap Pemuda di Talang Danto, Sita 6 Gram Sabu
KAMPAR— Kepolisian Sektor Tapung Hulu menangkap seorang pemuda berinisial NA (27), warga Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 9 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri mengatakan, pelaku diamankan saat berada di belakang PKS Tandun PTPN IV Regional 3 Kebun Tandun, Desa Talang Danto.
“Dari pelaku kami mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 6,79 gram dan berat netto 6,06 gram,” kata Riko dalam keterangan tertulis, Selasa(10/01).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok yang terbuat dari pipet, tiga buah korek api, tas selempang berwarna hitam, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp965.000.
Menurut Riko, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Zulkarnaini bersama tim melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku di belakang PKS Tandun PTPN IV Regional 3 Kebun Tandun. Saat itu, NA sedang duduk di lokasi tersebut.
“Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari dalam tas pelaku,” ujar Riko.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(DW)










Tulis Komentar