Polsek Batang Gansal Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Grounding Tower di Inhu
INHU — Kepolisian Sektor Batang Gansal berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel grounding tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku diamankan saat sedang beraksi di lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di RT 002 RW 001 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FOP alias Oyes Panjaitan (25), AP alias Aidil (23), dan MA alias Aditya (18).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tower, atas perintah Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi, Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam bersama tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Misran.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga sedang melakukan pencurian kabel grounding yang terpasang di tower milik perusahaan telekomunikasi PT Tower Bersama Group (TBG). Warga setempat yang telah lebih dulu mencurigai aktivitas mereka turut membantu aparat kepolisian mengamankan para pelaku.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, tujuh gulung kabel tembaga hasil potongan, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi D 1901 DYK yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kasus ini diketahui setelah pelapor, Moh. Suyatno, seorang karyawan swasta yang bekerja di bidang pengelolaan tower, menerima informasi melalui grup WhatsApp internal perusahaan mengenai dugaan pencurian kabel di lokasi tersebut. Ia kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para pelaku telah diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Batang Gansal.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Misran.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mencegah tindak kejahatan sejak dini.(DS)










Tulis Komentar