TNI AL dan Gakkum Kehutanan Tangkap Kapal Pengangkut 200 Ton Arang Bakau Ilegal

DUMAI — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Pangkalan TNI AL Dumai dan Satgas Satintelmar Pusintelal menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau di perairan Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Kamis(05/03).

Arang bakau tersebut diangkut menggunakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang diduga hendak dibawa ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Penggagalan bermula dari informasi intelijen Unit Intel Lanal Dumai bersama Tim Satgas Satintelmar Pusintelal mengenai adanya kapal yang dicurigai mengangkut arang bakau tanpa dokumen sah dan berlayar dari perairan Selatpanjang menuju Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Lanal Dumai melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172.

Dari hasil pemeriksaan, kapal yang dinakhodai AP (42 tahun) bersama delapan anak buah kapal (ABK) terbukti mengangkut arang bakau tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Petugas kemudian mengamankan kapal tersebut ke Dermaga Lanal Dumai. Selanjutnya, kapal dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta menelaah dokumen dan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni dua alat bukti,” kata Hari dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Penyidik juga memperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

Selain kerugian ekonomi, secara ekologis produksi arang bakau itu diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan sinergi aparat dalam melindungi sumber daya alam.

“Sinergi ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Dwi.

Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik arang bakau, aktor intelektual, hingga pihak yang diduga menjadi penerima manfaat.

“Kami akan terus mendalami pemilik arang bakau maupun pihak yang menyuruh dan menampung, termasuk beneficial owner yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Dwi juga mengingatkan bahwa ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penebangan ilegal.

Mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut, sekaligus menjadi habitat berbagai biota laut serta penopang kehidupan masyarakat pesisir.

“Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis,” kata Dwi.(DI)

 

TERKAIT