Polsek Rengat Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu Hanya dalam 3 Jam
INHU – Tim kepolisian Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu hanya dalam waktu tiga jam, Rabu (11/3/2026). Keberhasilan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi bermula dari laporan masyarakat pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan menyebutkan bahwa di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, SH., memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., untuk melakukan penyelidikan. Tim kepolisian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 00.00 WIB dan melakukan pengamatan selama satu jam.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melihat sebuah mobil damtruck terparkir di tepi jalan. Di dekat mobil, seorang laki-laki dicurigai terkait aktivitas narkoba. Tim segera mengamankan laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama DH alias Dedek (35), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal diduga sabu (0,15 gram).
- 2 pipet plastik ujung menyerupai sendok, 1 batang kaca tirek, 1 pipet plastik ujung bengkok.
- 6 bungkus plastik klip bekas, 1 kotak rokok Gudang Garam, 1 korek api
- 1 unit handphone warna hitam, 1 mobil Mitsubishi Kanter warna kuning
- 1 tutup botol air mineral dengan pipet plastik.
DH mengakui tidak memiliki izin untuk memiliki dan memperjualbelikan narkotika. Ia kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, DH menyebut bahwa barang bukti diperoleh dari seorang laki-laki bernama Siher, warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 04.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri di sebuah warung di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Laki-laki tersebut adalah HT alias Siher (37), warga Dusun Benosari, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penggeledahan awal menemukan 1 plastik klip kecil, kemudian pengembangan di rumahnya menemukan.
- 11 bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu (total 2,75 gram).
- 4 plastik klip besar bekas, 1 unit handphone Samsung A20s warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Siher mengakui tidak memiliki izin untuk memiliki atau memperjualbelikan narkotika. Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) KUHP jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AIPTU Misran menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar pihak kepolisian dapat segera bertindak. Operasi rutin akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(DS)










Tulis Komentar