Enam Pelaku Penipuan Sepeda Listrik Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir, Beraksi dari Dalam Lapas
KAMPAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Hilir menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus penjualan sepeda listrik. Para pelaku diduga menipu seorang warga hingga puluhan juta rupiah dengan skema kerja sama penjualan sepeda listrik.
Korban diketahui bernama Saumil Edwar, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Minggu(22/02).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C. Ambarita mengatakan, keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
“Pelaku FE berperan sebagai pelacak nomor dan mengaku bernama Leo. GU berperan menggantikan FE sebagai Leo. AG berperan sebagai pembeli yang mengaku bernama China,” kata Ferry dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, ED berperan sebagai pemilik rekening bank yang digunakan untuk menampung uang dari korban. Rekening tersebut kemudian diserahkan kepada EK. Selanjutnya EK memberikan rekening itu kepada SU, yang berperan menampung uang hasil penipuan.
Menurut Ferry, tiga pelaku utama yakni FE (36), GU, dan AG ditangkap di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua pelaku lainnya, ED (30) dan EK (38), ditangkap di Dusun Mesjid, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Sementara SU (33) juga diamankan dari Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
Kasus ini bermula ketika korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Leo dan menawarkan kerja sama penjualan sepeda listrik. Pelaku menawarkan skema pembelian sepeda listrik dengan modal Rp2.500.000 per unit yang kemudian disebut akan dijual kepada pembeli lain dengan harga Rp3.550.000 per unit.
Setelah itu korban kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pembeli bernama China. Orang tersebut menyatakan minat membeli sepeda listrik dan sepeda lipat dalam jumlah besar.
“Awalnya orang yang mengaku China tersebut mengatakan akan membeli sebanyak 40 unit sepeda kepada korban,” ujar Ferry.
Korban kemudian kembali menghubungi Leo untuk menanyakan mekanisme transaksi. Pelaku yang mengaku Leo menyebut harga untuk 40 unit sepeda listrik mencapai Rp82 juta dan meminta korban menambahkan sejumlah uang sebagai modal transaksi.
Korban kemudian melakukan beberapa kali transfer ke rekening Bank BNI atas nama ED dengan rincian Rp9 juta, Rp16 juta, Rp14 juta, dan terakhir Rp10 juta.
Namun setelah uang ditransfer, sepeda listrik yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Saumil Edwar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 10 Maret 2026, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan ED yang diduga sebagai pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi.
“Pada Kamis(12/03), anggota berhasil menangkap pelaku ED di Dusun Mesjid, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” kata Ferry.
Dalam pemeriksaan, ED mengaku menyerahkan rekening tersebut kepada EK yang saat itu merupakan tahanan di Polresta Deli Serdang. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EK di rumah tahanan tersebut.
Dari keterangan EK, diketahui bahwa rekening tersebut telah diserahkan kepada SU yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
Petugas kemudian mendatangi lapas tersebut dan memeriksa SU. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa tiga pelaku utama, yakni FE, GU, dan AG, juga merupakan warga binaan di lapas yang sama.
Polisi kemudian memeriksa keenam pelaku. Mereka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.
“Saat ini keenam pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ferry.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya yang menggunakan modus kerja sama bisnis melalui telepon.(DW)










Tulis Komentar