Penertiban Tambang Ilegal di Peranap, Polisi Musnahkan Rakit PETI

INHU— Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan jajaran Polsek Peranap guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pada Kamis(26/03), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan pengecekan di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, yang sebelumnya dilaporkan menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Peranap bersama tim gabungan sebagai respons atas laporan masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah rakit atau ponton bekas tambang ilegal masih ditemukan di area tersebut.

Temuan itu menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI sebelumnya pernah berlangsung di lokasi tersebut.

Sebagai langkah penegakan hukum, petugas memusnahkan empat unit rakit dengan cara dibakar di tempat. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali sarana tersebut dalam aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, terutama aliran sungai di wilayah Peranap.

Selain penindakan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar. Warga diimbau untuk tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin karena melanggar hukum dan berdampak negatif terhadap ekosistem serta keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, warga menyampaikan harapan kepada pemerintah agar membuka peluang legal melalui skema perizinan pertambangan rakyat. Mereka menyebut aktivitas tersebut selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kepala Seksi Humas Polres Indragiri Hulu, Misran, menegaskan bahwa penertiban aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Langkah ini bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya preventif agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas PETI. Kami juga mendorong adanya solusi dari pemerintah terkait legalitas pertambangan rakyat,” ujar Misran.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Polsek Peranap dari berbagai fungsi, seperti Reserse Kriminal, Intelijen dan Keamanan, Samapta, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Sinergi lintas fungsi tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.

Dengan pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dan edukasi, aparat berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk meninggalkan aktivitas PETI dan beralih ke kegiatan yang lebih aman serta legal.(DS)

 

TERKAIT