Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Dusun Jawi-jawi, Pelaku RA Diamankan
KAMPAR– Jajaran Polsek Tambang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kebun kelapa sawit di Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku berinisial RA (30), warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, "Dari pelaku ini berhasil kita sita empat paket sabu-sabu dengan berat 2 gram."
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Tambang menerima informasi mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di kebun sawit tersebut. "Mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar AKP Aulia.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas berisi kotak rokok yang memuat sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang bukti tersebut milik RA. "Pelaku mengaku menjual sabu-sabu tersebut," jelas Kapolsek.
Dari keterangan RA, barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial GO yang berdomisili di Dusun Kampung Panjang, Desa Koto Perambahan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(DW)










Tulis Komentar