Penipuan Berkedok Transfer BRILink di Perawang Terbongkar, Kerugian Capai Rp1 Juta

SIAK — Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui layanan BRILink di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa penipuan itu terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 17.56 WIB di sebuah usaha BRILink di Jalan Raya Km 4, RT 007 RW 006, Kelurahan Perawang.

Kasus ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 28 Maret 2026.

Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan janji akan segera mengembalikannya.

“Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri,” ujar Teguh.

Korban dalam kasus ini adalah Elmawati, seorang ibu rumah tangga. Selain itu, terdapat satu korban lain yang juga mengalami kejadian serupa di lokasi berbeda. Masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp1 juta.

Polisi mengungkap, pelaku tidak hanya beraksi sekali. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus yang sama di dua lokasi BRILink berbeda. Dalam aksinya, pelaku meminta bantuan transfer ke rekening SeaBank atas nama pihak lain, lalu melarikan diri setelah transaksi berhasil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalan Raya Perawang Km 4 tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Alan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar print out bukti transfer dan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Tualang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang melibatkan transaksi keuangan melalui perantara.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta bantuan transfer uang dengan alasan apa pun, terlebih jika tidak dikenal,” ujar Teguh.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta persiapan gelar perkara.(LI)

 

TERKAIT