Kodam XIX Tuanku Tambusai Gagalkan Penyelundupan 48,39 Ton Pangan Ilegal di Riau

PEKANBARU — Kodam XIX/Tuanku Tambusai menggagalkan upaya penyelundupan komoditas pangan ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti seberat 48,39 ton yang kemudian diserahkan ke Balai Karantina Provinsi Riau untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Kolonel Inf M. Faizal Rangkuti mengatakan, penindakan dilakukan oleh personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) saat menemukan aktivitas mencurigakan di jalur tidak resmi di Tembilahan.

“Petugas mendapati satu unit kapal kayu KM Anisa berbobot 89 GT sedang melakukan bongkar muat di lokasi yang tidak memiliki izin resmi,” kata Faizal dalam keterangan tertulis, Rabu(01/04).

Menurut dia, aparat segera menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan kapal beserta seluruh awaknya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai komoditas pangan tanpa dokumen resmi, antara lain bawang merah, bawang putih, bawang bombay, serta cabai kering dengan total mencapai puluhan ton.

Selain tidak dilengkapi dokumen, petugas juga menemukan indikasi manipulasi manifest muatan kapal. “Temuan ini menguatkan dugaan adanya upaya penyelundupan yang terorganisir,” ujarnya.

Faizal menambahkan, keberhasilan penggagalan ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi stabilitas harga pangan di dalam negeri serta menjaga keberlangsungan petani lokal dari persaingan tidak sehat.

Sebagai tindak lanjut, pada 1 April 2026, seluruh barang bukti dengan total berat 48,39 ton telah diserahkan kepada Balai Karantina Provinsi Riau untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kodam XIX/Tuanku Tambusai, kata Faizal, akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir, terutama pada jalur-jalur tidak resmi yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, kerja sama dengan instansi terkait juga akan diperkuat guna menjaga keamanan wilayah dan stabilitas pangan.(DI)

 

TERKAIT