Curas Bersenjata Tajam di Kandis Siak, Pelaku Masuk Rumah dan Coba Tikam Korban

SIAK — Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan senjata tajam dan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolsek Kandis menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/III/2026/SPKT/Polsek Kandis/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 2 April 2026.
.Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di Jalan Datuk Lima Puluh, Desa Kandis. Saat itu, korban, Martin Lbn Toruan, sedang beristirahat di dalam kamar sebelum terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari ruang tamu.

Ketika melakukan pengecekan, korban mendapati jendela rumah telah terbuka. Seorang pria yang belakangan diketahui berinisial PS, 35 tahun, sudah berada di dalam rumah sambil memegang pisau. Pelaku kemudian menyerang dan berusaha menikam korban.

Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal melancarkan aksinya dan melarikan diri. Seusai kejadian, korban menemukan dinding rumah serta gorden kamar telah disiram minyak tanah. Di lokasi juga ditemukan satu botol berisi minyak tanah yang diduga dibawa pelaku.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, sehelai kain gorden, dan satu botol berisi minyak tanah.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memiliki niat awal untuk melakukan pencurian di rumah korban,” ujar Herman.

Ia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi serta mengambil langkah-langkah untuk mengamankan terduga pelaku.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus melakukan pendalaman, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(LI)

 

TERKAIT