Gila! Kakek 76 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Rengat, Polisi Temukan 6 Paket

INHU — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

Seorang pria lanjut usia berinisial ES alias EFI, 76 tahun, diamankan petugas dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan H. Agus Salim, Gang Melur.

Kepala Polres Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Humas AIPTU Misran menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh data yang akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan saat pelaku berada di dalam rumah,” ujar Misran.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 1,05 gram. Barang haram itu disimpan di dalam kotak plastik roti yang diletakkan di atas kasur.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, sejumlah plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung zat narkotika.

Polisi menduga ES tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima aparat pada 2 April 2026. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara dalam waktu lama.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat bawah. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Misran.(DS)

 

TERKAIT