Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Tapung Hulu, Polisi Amankan Sabu dan Alat Hisap

KAMPAR— Kepolisian Sektor Tapung Hulu menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RI (31) dan IW (28) di sebuah rumah kontrakan di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Senin(06/04), sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Peredaran narkoba di Desa Danau Lancang sudah sangat meresahkan. Kami sering menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi aktivitas kedua pelaku.

Saat penggerebekan, petugas mendapati keduanya berada di dalam rumah dan diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu. “Kedua pelaku langsung kami amankan di dalam rumah kontrakan milik RI,” kata Riko.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu, dua alat hisap (bong), dua kaca pirex, dua pipet, satu dompet kecil berwarna hitam, satu telepon genggam merek Vivo Y19 warna putih, serta satu tas selempang hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.(DW)

 

TERKAIT