Polisi Ungkap Karhutla 35 Hektare di Rupat Utara, Satu Tersangka Ditetapkan

BENGKALIS— Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis mengungkap kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Rupat Utara. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial P.

Pengungkapan bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat dengan turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta diperkuat hasil analisis ahli lingkungan,” kata Yohn, Rabu.

Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang merupakan bagian dari hutan negara. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Sejumlah saksi menyebutkan, sebelum kebakaran terjadi, tersangka kerap berada di area tersebut. Sebagian lahan bahkan telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan, Prof. Bambang Hero Saharjo, menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai tersangka.

Polisi juga mencatat, setelah kejadian kebakaran, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit hangus. Tanah yang terbakar diketahui merupakan jenis tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(Adi)

 

TERKAIT