Pengedar Sabu Diciduk di Indragiri Hulu, 22 Paket Diamankan Polisi

INHU — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GM alias Girang, warga Kecamatan Pasir Penyu, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di kantong celananya.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di depan sebuah rumah di Jalan Elak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,40 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan itu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan. Saat patroli, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Misran.

Saat hendak dihampiri, tersangka sempat berupaya melarikan diri ke dalam rumah di sekitar lokasi. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu dalam plastik klip, satu plastik klip kosong, satu kotak plastik kecil berwarna putih, serta satu unit telepon seluler berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Misran menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna menciptakan situasi yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(DS)

 

TERKAIT