Pemkab Inhil Lanjutkan Penataan ASN Pasca Restrukturisasi OPD 2025

INHIL — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menegaskan bahwa proses penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) pasca penataan organisasi perangkat daerah (OPD) masih berlangsung. Proses tersebut dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Indragiri Hilir, Herman, mengatakan restrukturisasi OPD yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi. Langkah ini diharapkan membuat pemerintahan lebih efektif, efisien, dan adaptif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penataan organisasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah. Karena itu, penataan SDM yang terdampak juga harus dilakukan secara hati-hati dan cermat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi kepegawaian di kemudian hari,” ujar Herman.

Sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi, Pemkab Inhil telah melaksanakan pelantikan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Jumat,(13/03).

 Pelantikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penataan jabatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara kompetitif melalui uji kompetensi atau job fit.

Herman menjelaskan, proses penataan jabatan yang terdampak restrukturisasi organisasi harus melalui tahapan administrasi serta koordinasi dengan instansi pembina kepegawaian di tingkat pusat, termasuk Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saat ini mekanisme penempatan pejabat yang terdampak penataan organisasi masih dalam proses lebih lanjut di Kementerian PANRB dan BKN. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, selama proses penataan berlangsung, keputusan jabatan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku hingga diterbitkannya keputusan baru terkait pelantikan, pengangkatan, pengukuhan, maupun penempatan jabatan sesuai struktur OPD terbaru.

Pemkab Inhil juga meminta seluruh ASN tetap tenang dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah, kata Herman, berkomitmen menyelesaikan proses penataan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan.

“Hak kepegawaian serta keberlanjutan karier aparatur tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dalam proses ini,” ujarnya.

Selain itu, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi penataan birokrasi.

“Kami berharap seluruh ASN tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penataan ini dilakukan semata-mata untuk memperkuat organisasi pemerintahan daerah,” kata Herman.

Pemkab Inhil optimistis, melalui penataan organisasi dan SDM yang tepat, birokrasi daerah akan semakin profesional serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas.(Adv)

 

TERKAIT