Pemkab Inhil Terbitkan Perbup Pengeluaran Kas, Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tetap Dibayar

INHIL — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pelayanan pemerintahan, khususnya dalam menjamin pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, mengatakan hingga kini APBD Tahun Anggaran 2026 masih dalam tahap pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Inhil.

“Memang saat ini APBD belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan di Banggar. Ada beberapa catatan yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan sebagian besar sudah diakomodasi,” ujar Tantawi.

Ia menjelaskan, salah satu isu yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Menurut dia, dalam rancangan APBD, pemerintah daerah sebenarnya telah mengalokasikan anggaran UHC untuk 12 bulan penuh.

Namun, dalam proses pembahasan, terdapat informasi pengurangan alokasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau. Kondisi itu membuat anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk memenuhi persyaratan program BPJS UHC.

“Karena adanya pengurangan bantuan dari provinsi, maka TAPD mengusulkan agar dana yang tersedia sementara dijadikan pembiayaan UHC selama delapan bulan pada APBD murni Tahun Anggaran 2026. Hal ini dilakukan sambil menunggu kemungkinan tambahan bantuan dari provinsi,” kata Tantawi.

Ia menambahkan, apabila tambahan bantuan tersebut tidak terealisasi, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah lanjutan melalui perubahan anggaran.

Menurut Tantawi, pembahasan lanjutan tetap diperlukan untuk mencari solusi terbaik dalam penyusunan APBD 2026, baik untuk mendukung pembangunan infrastruktur maupun menjamin perlindungan layanan kesehatan masyarakat melalui program UHC.

Ia menegaskan, apabila belum tercapai kesepakatan dalam tahap pembahasan saat ini, maka penetapan Rancangan APBD tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD, baik disetujui maupun tidak disetujui.

Selain untuk pembayaran gaji, kebijakan pengeluaran kas mendahului penetapan APBD juga digunakan untuk menjamin kelangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat. Di antaranya penanganan bencana, belanja wajib seperti jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, serta kebutuhan logistik berupa bahan bakar minyak.

Seiring diterbitkannya peraturan tersebut, Sekda telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memproses administrasi dan keuangan.

“Dengan adanya Perkada ini, OPD sudah diperintahkan untuk segera memproses administrasi keuangan, sehingga gaji ASN dan PPPK dapat segera dibayarkan,” ujar Tantawi.(Adv)

TERKAIT