Polisi Ungkap Kasus Sabu di Mandau, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Bandar Diburu

BENGKALIS — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin malam (13/4/2026). Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya yang diduga sebagai pemasok utama kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Polsek Mandau melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AH (26). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu.

Berdasarkan keterangan awal, AH mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial AOF (34). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman AOF.

Dalam penggerebekan di rumah AOF, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan tiga paket kecil yang diduga sabu di bagian kamar belakang. Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu bungkus rokok merek tertentu.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, AOF mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial I. Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Secara keseluruhan, polisi mengamankan satu paket besar dan empat paket kecil yang diduga sabu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.(Adi)

 

TERKAIT