Polsek Rengat Barat Grebek Kontrakan di Inhu, 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap
INHU — Jajaran Kepolisian Sektor Rengat Barat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, digerebek pada Minggu malam, (12/04).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat Komisaris Polisi Amriadi memerintahkan tim yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu Dahniel S. Panjaitan untuk melakukan penyelidikan sejak sore hari.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua rukun tetangga setempat dan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Dari bagasi sepeda motor milik tersangka, petugas menyita tas kecil berisi narkotika jenis sabu dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi. Selain itu, dari pakaian salah satu tersangka ditemukan puluhan butir pil ekstasi berbagai warna dan sabu yang disembunyikan dalam botol plastik.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 4,65 gram dan pil ekstasi seberat kotor 10,21 gram. Polisi juga menyita barang lain yang diduga terkait aktivitas tersebut, seperti plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Ajun Inspektur Polisi Satu Misran menyebut kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara.
“Kedua pelaku diduga menjual, menawarkan untuk dijual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” kata Misran.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(DS)










Tulis Komentar