Digerebek Saat Subuh! Kurir 21,9 Kg Sabu Dibekuk Bareskrim di Bengkalis

BENGKALIS — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram di sebuah hotel di Kota Bengkalis, Riau. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp39,4 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkotika skala besar yang melibatkan jaringan lintas negara Malaysia–Riau.

“Kami menerima informasi terkait pergerakan sabu dalam jumlah besar di wilayah Bengkalis,” kata Eko, Kamis(16/04).

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang menginap di salah satu hotel di Bengkalis. Pria itu diketahui membawa dua tas travel ke kamar nomor 202.

Pada Rabu, 14 April 2026, sekitar pukul 03.19 WIB, polisi melakukan penindakan. Tersangka bernama Rahmadi alias Adi ditangkap di dalam kamar hotel tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas ransel. Total berat barang bukti mencapai 21,9 kilogram.
“Barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram berhasil diamankan,” ujar Eko.

Menurut penyidik, jumlah tersebut tergolong besar dan berpotensi merusak puluhan hingga ratusan ribu orang apabila beredar di masyarakat.

Dalam pemeriksaan awal, Rahmadi mengaku berperan sebagai kurir. Ia menerima perintah dari seseorang bernama Beri alias Bang Beri yang kini masuk daftar pencarian orang.

Rahmadi diminta mengambil sabu di wilayah Bengkalis dengan imbalan Rp8 juta. Ia telah menerima uang muka Rp2 juta untuk biaya operasional, termasuk transportasi dan kebutuhan selama perjalanan.

Polisi juga mengungkap keterlibatan seorang lainnya bernama Khoirul, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Adapun modus pengambilan barang dilakukan secara terputus. Sabu diletakkan di pinggir jalan sepi dan ditutup dengan pelepah kelapa sawit untuk menghindari kecurigaan.

“Modusnya ditutup dengan pelepah sawit agar tidak mencurigakan,” kata Eko.

Setelah barang diambil, tersangka kembali menerima tambahan uang sebesar Rp5 juta yang kemudian dibagi bersama rekannya.

Penyidik juga mengungkap bahwa Rahmadi merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara di Siak. Ia diduga mengenal Bang Beri saat menjalani masa tahanan pada 2023.

Hingga kini, polisi masih memburu Bang Beri dan Khoirul serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran sabu dari Malaysia ke wilayah pesisir Riau.(Adi).

 

TERKAIT