Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Dumai, Polisi Sita 1,03 Gram Barang Bukti

BENGKALIS — Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diringkus dalam operasi pengembangan di wilayah Kota Dumai.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu malam, 15 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial P.I di sebuah hotel di Jalan Tegal Lega, Dumai Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, plastik klip, uang tunai, serta telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, P.I mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut seorang pria berinisial R.A.P.P sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut.

Menindaklanjuti keterangan itu, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan pengembangan. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pada Kamis dini hari, 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, R.A.P.P berhasil ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran membenarkan penangkapan kedua tersangka. Ia menyebut keduanya telah mengakui keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat kotor 1,03 gram,” ujar Al Imran, Kamis(16/0).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan P.I positif mengandung Methamphetamine, sementara R.A.P.P positif Amphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.(Adi)

 

TERKAIT