Polsek Lirik Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 29 Butir Ekstasi Diamankan
INHU — Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di dua desa di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan butir barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Wonosari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Lirik, IPDA Melki Faldo, melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak.
Hasilnya, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial AH alias Alfin di wilayah RT 012/RW 006 Desa Wonosari. Saat penggeledahan, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi yang berada dalam genggaman pelaku. Selain itu, dua butir lainnya ditemukan di dalam kotak berwarna kuning yang dibungkus tisu di sekitar lokasi kejadian.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 11 berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Pengembangan kasus dilakukan segera setelah penangkapan pertama. Sekitar satu jam kemudian, pada Senin (20/4/2026) pukul 00.00 WIB, polisi bergerak ke Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial AP alias Aidil.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak ponsel iPhone XR. Polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam lainnya, yakni iPhone X dan perangkat Android merek Infinix.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(DS)










Tulis Komentar