Peredaran Narkoba di Rengat Terbongkar, Dua Pemuda Kampung Dagang Diciduk
INHU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Dusun Teluk Erong.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang langsung memimpin penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka pertama,” ujar Misran.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Tersangka pertama, RR alias Rendi (23), diamankan di belakang sebuah tempat ibadah di Dusun Teluk Erong, Rengat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan kiri tersangka serta empat paket lainnya yang disimpan dalam botol kecil berwarna biru di saku celananya. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor 0,69 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa telepon genggam, uang tunai, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan tersangka saat penangkapan. Dari hasil interogasi awal, Rendi mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya, IFP alias Ucok (27).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.55 WIB, tim berhasil menggerebek rumah Ucok di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Dari tersangka kedua, diamankan barang bukti berupa timbangan digital, sendok pipet, beberapa unit telepon genggam, dompet, serta uang tunai.
“Kedua tersangka mengakui perannya, di mana Ucok menyerahkan sabu kepada Rendi untuk diedarkan,” tambah Misran.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung zat narkotika. Saat ini, keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(DS)










Tulis Komentar