Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor di Kampar, Sita Kunci T dan Barang Bukti

KAMPAR– Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IBS (32) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Honda Beat Sporty. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku, sekitar 15 bulan sejak peristiwa terjadi.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni, S.Kom membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Rabu, 21 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di halaman parkir Masjid Muhajirin, RT 001 RW 001, Desa Rimba Panjang.

Korban, Kamal Ardi Islami (34), saat itu datang ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 2858 ZAJ dalam kondisi terkunci ganda. Namun, setelah selesai beribadah, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan jaket dan penutup kepala membobol kunci sepeda motor tersebut sebelum membawanya kabur.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan, Unit Reskrim Polsek Tambang akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat diamankan, pelaku langsung dibawa ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat pembobol kunci, yaitu kunci T dan kunci ukuran 10,” ujar Kanit Reskrim.

Dalam pemeriksaan, pelaku yang beralamat di Jalan Taman Karya, Desa Tarai Bangun tersebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil sepeda motor milik korban untuk digunakan sendiri.

Selain alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK asli, dua lembar fotokopi BPKB, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(DW)

 

TERKAIT