Pria di Rupat Bengkalis Ancam Ayah dengan Parang, Hasil Tes Urine Positif Sabu

BENGKALIS— Seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengancam ayah kandungnya menggunakan sebilah parang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis(23/04), sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat. Laporan resmi diterima pihak kepolisian dua hari kemudian, Sabtu(25/04).

Kepala Kepolisian Sektor Rupat, AKP Faisal, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pelaku diamankan setelah dilaporkan melakukan pengancaman terhadap orang tuanya.

“Pelaku diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban yang merupakan ayah kandungnya,” ujar Faisal Minggu(26/04).

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban tengah duduk di ruang tamu rumahnya. Sementara itu, istri korban berada di kamar mandi. Pelaku kemudian datang dari arah belakang rumah usai mencari brondolan sawit.

Setibanya di rumah, pelaku masuk ke dapur dalam kondisi emosi dan memukul sejumlah barang menggunakan parang yang dibawanya. Tak lama kemudian, pelaku menuju ruang tamu sambil tetap membawa senjata tersebut.

Saat korban berupaya menegur, pelaku justru mengarahkan parang ke arah ayah dan ibunya. Tindakan itu membuat kedua korban merasa terancam dan ketakutan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di belakang rumah saat sedang mengutip brondolan sawit.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil tes urine, pelaku diketahui positif mengandung methamphetamine atau sabu,” kata Faisal.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Adi)

 

TERKAIT