Pemusnahan 48,39 Ton Pangan Ilegal di Tembilahan, Ini Rincian Komoditas yang Dibakar

INHIL— Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir pada Kamis(16/04). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, di Kantor Karantina, Jalan Griliya Parit 8, Tembilahan Hulu.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari pengamanan komoditas ilegal oleh Tim Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama instansi terkait di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan itu, antara lain Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai, Kapolres Indragiri Hilir, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Yuliantini mengapresiasi sinergi aparat dalam menggagalkan peredaran komoditas ilegal yang dinilai berisiko terhadap kesehatan hayati dan ketahanan pangan daerah.

“Keberhasilan ini menunjukkan negara hadir dan tidak boleh kalah dari praktik penyelundupan. Ini juga bentuk komitmen menjaga kedaulatan pangan serta melindungi masyarakat dari ancaman penyakit,” ujarnya.

Adapun rincian komoditas yang dimusnahkan meliputi bawang merah sebanyak 1.115 karung besar seberat 22,3 ton dan 1.776 karung kecil seberat 17,76 ton. Selain itu, terdapat bawang bombai sebanyak 356 karung seberat 3,56 ton, bawang putih 220 karung seberat 4,4 ton, serta cabai merah kering sebanyak 47 karung dengan total berat 0,37 ton.

Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya diangkut menggunakan kapal KM Anisa 89 tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yuliantini menegaskan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 88 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Pemerintah daerah mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku yang merusak tatanan perdagangan dan membahayakan kesehatan hayati,” katanya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi prosedur karantina dalam setiap aktivitas perdagangan komoditas.

“Gunakan jalur resmi dan laporkan setiap komoditas agar dapat diperiksa petugas. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk,” ujar Yuliantini.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas praktik penyelundupan. Pemusnahan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi edukasi bagi pelaku usaha transportasi dan perdagangan.(Adv)

 

TERKAIT