PN Bengkalis Gelar Penyuluhan Hukum di MPP, Masyarakat Diminta Manfaatkan Posbakum Gratis
BENGKALIS– Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Bengkalis menggelar sosialisasi penyuluhan hukum sekaligus kampanye publik pembangunan Zona Integritas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkalis, Jalan A. Yani, Selasa(28/04).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua PN Bengkalis, Lenny Lasminar. Acara dihadiri jajaran pengadilan, advokat, pemerintah Kecamatan Bengkalis dan Bantan, pemerintah desa, pihak lembaga pemasyarakatan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Lenny mengimbau masyarakat kurang mampu yang sedang mencari keadilan untuk memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disediakan PN Bengkalis. Layanan tersebut ditujukan untuk memastikan akses hukum tetap terbuka tanpa kendala biaya.
“Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara mudah dan gratis,” kata Lenny.
Ia juga memperkenalkan sejumlah aplikasi layanan terbaru sebagai pembaruan dari Pengadilan Tinggi Riau. Aplikasi tersebut, menurut dia, dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Tujuannya untuk mempermudah pelayanan bagi para pencari keadilan, sehingga prosesnya lebih cepat dan praktis,” ujarnya.
Selain itu, PN Bengkalis turut mensosialisasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu poin yang ditekankan adalah penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa yang dianjurkan dilakukan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur pengadilan.
Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat apabila perkara berlanjut ke proses persidangan.
“Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah awal yang dianjurkan agar tidak semua perkara harus berujung di pengadilan,” kata Lenny.
Dalam kegiatan tersebut, PN Bengkalis juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Camat Bengkalis dan Camat Bantan. Kerja sama ini bertujuan memperkuat edukasi dan pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru.
Lenny menyebutkan, kerja sama serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa pelayanan hukum di pengadilan itu mudah dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.
Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan lembaga peradilan penting dalam mendukung penegakan hukum di masyarakat.
“Permasalahan hukum di desa cukup kompleks. Kegiatan ini membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum,” kata Rafli.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta tampak aktif mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum yang kerap dihadapi di lingkungan mereka.(Adi)










Tulis Komentar