Pengedar dan Pemakai Sabu Dibekuk Polres Bengkalis, Ini Kronologinya
BENGKALIS– Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam rangka Operasi Antik LK 2026, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Senin(27/04).
Kedua tersangka masing-masing berinisial S.B (33) yang diduga sebagai pengedar dan J.M (41) yang berperan sebagai pengguna. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu kurang dari satu jam setelah pengembangan kasus oleh petugas.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap S.B di Jalan Patimura, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 20.20 WIB.
“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu,” kata Fahrian, Selasa(28/04).
Dari tangan S.B, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, S.B mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J.M. Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan ke Jalan Leseng, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.
Sekitar pukul 20.44 WIB, polisi berhasil mengamankan J.M di sebuah pondok di wilayah tersebut. Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa kaca pireks, alat hisap sabu (bong), mancis, serta satu unit telepon genggam.
“Setelah mengamankan S.B, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J.M. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui sebagai pengguna narkotika,” ujar Fahrian.
J.M juga mengaku sempat menggunakan sabu bersama S.B. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari S.B, sementara asal-usul jaringan di atasnya masih dalam penyelidikan.
Polisi telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, S.B dan J.M ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. S.B dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika. Sementara J.M dikenakan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna narkotika.
Fahrian menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke tingkat atas,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.
Pengungkapan kasus ini, kata Fahrian, menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.(Adi)










Tulis Komentar