IRT di Rengat Jadi Pengedar Sabu, Polisi Bongkar Jaringan hingga Pemasok di Wisma
INHU — Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali terungkap. Seorang ibu rumah tangga berinisial RYS alias Yeni, 40 tahun, warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. Pemasoknya, seorang pria berinisial RJ alias Robbi, 30 tahun, turut diringkus saat bersembunyi di sebuah wisma.
Penangkapan terhadap Yeni dilakukan pada Minggu, 16 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita sabu dengan berat kotor 2,57 gram.
Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lingkungan tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor. Dari genggamannya ditemukan satu paket sabu,” kata Misran.
Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka. Di lokasi itu, polisi menemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam dompet, alat hisap, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah perlengkapan lain.
Dari hasil pemeriksaan, Yeni mengaku memperoleh sabu dari Robbi, warga Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba.
Pada Selasa dini hari, 28 April 2026, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Rifles Bagariang melakukan penggerebekan di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat. Robbi ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat kotor 62,81 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil milik tersangka. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari pengakuannya, barang bukti tersebut milik tersangka dan akan diedarkan di wilayah Indragiri Hulu,” ujar Misran.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif narkotika. Keduanya kini ditahan di Kepolisian Resor Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara berat.
Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini serta mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.(DS)










Tulis Komentar