Terancam 20 Tahun Penjara, Pengedar Sabu di Perawang Ditangkap Saat Ops Antik

SIAK— Kepolisian Sektor Tualang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik 2026. Seorang pria berinisial FAW (42) ditangkap di wilayah Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa malam, 28 April 2026.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami mengamankan satu tersangka terkait tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tualang,” kata Teguh dalam keterangan tertulis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Datuk Buang Asmara, Perawang Barat. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Polsek Tualang melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Khairul, mewakili Kanit Reskrim IPTU Alan Arief, menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 3,08 gram.

Barang bukti terdiri atas 12 paket kecil dan satu paket sedang sabu siap edar. Polisi juga menyita plastik klip kosong, alat hisap, kaca pirex, mancis, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa identitas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAW mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BEN yang kini masih dalam penyelidikan. Tersangka kemudian membagi barang tersebut menjadi beberapa paket untuk diperjualbelikan.

Hasil tes urine menunjukkan FAW positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Tualang menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau ke Polsek terdekat,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(DI)

 

TERKAIT