Mantan Finalis Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka Klinik Kecantikan Ilegal, Korban Rugi Rp100 Juta

PEKANBARU - Seorang mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik kecantikan ilegal yang diduga merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah. Polisi menemukan bahwa klinik yang dikelolanya beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap melakukan tindakan medis berisiko tinggi.

Kasubdit IV Dirreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan klinik tersebut tidak memiliki izin operasional maupun izin klinik sebagaimana dipersyaratkan.“Izin klinik tidak ada, begitu juga izin operasional, tidak ada,” ujar Teddy, Jumat(01/05).

Untuk memastikan hal itu, penyidik telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Dari hasil klarifikasi, instansi tersebut menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk klinik milik tersangka.

Menurut Teddy, tersangka hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), yang tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjalankan layanan medis atau klinik kecantikan.“Dinkes menyampaikan izin operasional tidak pernah dikeluarkan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga akan menelusuri pihak yang diduga mengeluarkan sertifikat yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan praktik tersebut. Hingga kini, dua pegawai klinik telah diperiksa sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa tindakan medis berupa operasi kecantikan dilakukan langsung oleh tersangka.“Yang melakukan operasi kecantikan itu langsung yang bersangkutan,” ujar Teddy.

Polisi mencatat sedikitnya tiga korban telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp100 juta. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata Teddy.

Polda Riau masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta membuka kemungkinan adanya korban lain.

Dalam kesempatan itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan klinik memiliki izin resmi sebelum menjalani tindakan medis.(DI)

 

TERKAIT