Cegah Kecurangan KPU Siak Musnahkan Surat Suara Rusak Dan Berlebih

SIAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Siak melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih. Baik itu untuk pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, bertempat di halaman Kantor KPU Siak, Selasa(26/11/2024).
Ketua KPU Siak Said Dharma mengatakan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan pada hari ini untuk calon bupati dan wakil bupati Siak sebanyak 1.928 surat suara, sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Riau sebanyak 206 lembar.
"Untuk rincian surat suara yang kita musnahkan calon bupati dan wakil bupati Siak yang sobek 20 lembar, berlubang 2 lembar, bercak tinta 5 lembar dengan jumlah surat suara yang rusak 27 lembar dan surat suara lebih kirim 1.901 lembar. Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Riau surat suara yang rusak 26 lembar dengan rincian sobek 13 lembar, berlubang 2 lembar, bercak tinta 5 lembar dan kelebihan kirim surat suara 180 lembar," papar Said.
Said mengatakan bahwa, pemusnahan dilakukan untuk mencegah kecurangan pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
"Pemusnahan dilakukan untuk menghindari fiksi-fiksi negatif. Pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah kecurangan penggunaan surat suara rusak saat proses pilkada.Terhadap siapapun dan tidak dipergunakan untuk hal yang tidak semestinya, makanya kita musnahkan," ungkapnya.
Saat ini, KPU Siak telah merampungkan pengiriman logistik untuk 14 Kecamatan. Hari ini, proses pendirian TPS di seluruh wilayah pun sudah dimulai.
"Hari ini kita akan merampungkan pendirian TPS di seluruh lokasi yang telah disiapkan dan diperkirakan akan rampung sore ini," pungkasnya.(**)
Tulis Komentar