Jaringan Sabu di Siak Terbongkar, Polsek Kerinci Kanan Tangkap Kurir hingga Bandar

SIAK — Unit Reserse Kriminal Polsek Kerinci Kanan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan bandar di lokasi berbeda.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Albert S. Sitompul mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rizki Gunawan bersama tim melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pada Sabtu pukul 00.05 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalur 1, Kampung Simpang Perak Jaya. Petugas mengamankan seorang pria berinisial BS alias Bembeng, 33 tahun. Saat penggeledahan, tersangka sempat membuang barang bukti sejauh dua meter, namun berhasil ditemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram,” kata Albert.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip bening, pipa kaca pirex, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi BM 4840 YJ. Hasil tes urine menunjukkan BS positif mengandung amfetamina dan metamfetamina.

Dari hasil interogasi, BS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SP yang berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Siak untuk melakukan pengembangan.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tim menemukan target di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keluarga, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Di lokasi tersebut, kami menangkap tersangka SAS alias P, 42 tahun,” ujar Albert.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor total 9,35 gram yang disembunyikan dalam botol plastik merek Happydent di saku celana tersangka. Polisi juga menyita uang tunai Rp300 ribu dan satu unit telepon genggam merek Samsung. Hasil tes urine menunjukkan SAS juga positif mengandung amfetamina dan metamfetamina.

Berdasarkan penyidikan awal, BS diduga berperan sebagai kurir, sedangkan SAS sebagai bandar. SAS mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial JVS yang kini masih dalam penyelidikan.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Kerinci Kanan. BS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SAS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 undang-undang yang sama, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik LK 2026 di wilayah hukum Polres Siak.(LI)

 

TERKAIT