Polsek Kampar Tangkap Pria 51 Tahun di Rumbio Jaya, Sabu 2,13 Gram Diamankan

KAMPAR — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar menangkap seorang pria berinisial AI (51), warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 2,13 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Mawar II, Gang Sepakat, RT 003 RW 002, Desa Batang Batindih.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Asdisyah dalam keterangan tertulis.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AI sedang berada di depan rumahnya. Polisi segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna di kantong celana pelaku,” ujar Asdisyah.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp529.000 dari saku pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah pelaku. Di kamar, petugas menemukan sebuah kaleng rokok merek Gudang Garam Surya yang berisi perlengkapan yang berkaitan dengan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial IW yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pekanbaru. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DW)

 

TERKAIT