Komplotan Pengedar Sabu di Indragiri Hulu Dibongkar, Otaknya Pecatan Polisi

INHU — Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu membongkar jaringan pengedar sabu yang terhubung dari pelaku lapangan hingga pemasok utama, yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kepala Satres Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mengamankan RAS alias Amat (30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaket. Petugas juga menemukan kembali sebagian barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, Amat mengaku memperoleh sabu dari RS alias Fawi (39). Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan, sekitar pukul 20.15 WIB, menangkap Fawi di sebuah kamar penginapan di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Dari tangan Fawi, petugas menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine menunjukkan Fawi positif menggunakan narkoba.

Pengembangan kasus berlanjut hingga mengarah kepada AD alias Aldes (41), yang disebut sebagai pemasok utama. Pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak dan mengamankan Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total sekitar 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan diletakkan di bagasi mobil miliknya. Polisi mengungkapkan Aldes merupakan mantan personel Polres Indragiri Hulu yang telah dipecat pada 2019. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Seluruh tersangka sudah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Misran.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Indragiri Hulu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menyatakan ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.(DS)

 

TERKAIT