Kejari Bengkalis Tuntut Hukuman Mati Pengedar 87,6 Kg Sabu Jaringan Internasional
BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut pidana mati terhadap terdakwa JOHARI alias Ujang alias Kodong bin Nurdin dalam perkara peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 87,6 kilogram sabu.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (12/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius mengatakan terdakwa dinilai terbukti terlibat aktif dalam upaya peredaran narkotika skala besar. Selama proses persidangan, jaksa juga tidak menemukan hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
“Tuntutan pidana mati telah dibacakan hari ini terhadap terdakwa JOHARI alias Ujang alias Kodong bin Nurdin. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada hal yang meringankan,” kata Marthalius.
Kasus tersebut bermula pada Februari 2025. Terdakwa disebut menerima perintah dari Anton bin Nurdin yang saat itu sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Meski berada di dalam rutan, Anton diduga tetap mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa diminta menjemput narkotika dari Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, untuk dibawa ke Pekanbaru menggunakan mobil Toyota Rush miliknya. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp500 juta.
Polisi menyita 90 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 87,6 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan 41.050 butir pil ekstasi merek Barcelona warna biru dan 10.832 butir pil ekstasi berlogo Mercy warna putih.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis yang tergabung dalam Timsus Elang Malaka melakukan patroli di perairan Pulau Bengkalis. Petugas mencurigai sebuah speedboat yang ditumpangi Julis Mardani dan Ihsan Firdaus.
Saat akan dihentikan, kedua pria itu berusaha melarikan diri sehingga polisi melakukan pengejaran hingga ke tepi pantai Desa Pahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan seluruh paket narkotika beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berhubungan dengan Anton di dalam rutan.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Polisi menemukan dua unit telepon genggam milik Anton yang diduga dipakai untuk mengatur masuknya narkotika dari Malaysia hingga proses distribusi menuju Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan para pelaku, polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JOHARI alias Ujang alias Kodong bin Nurdin.
Setelah beberapa bulan buron, terdakwa akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jeram, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, pada September 2025.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui akan membawa narkotika tersebut ke Pekanbaru sesuai instruksi Anton.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menyatakan barang bukti sabu mengandung metamfetamina. Sementara pil ekstasi dipastikan mengandung MDMA dan mefedron yang termasuk narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana mati, JPU juga meminta majelis hakim merampas mobil Toyota Rush dan telepon genggam milik terdakwa untuk negara.(AC)










Tulis Komentar