Satresnarkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pematang Jaya, Barang Bukti Ekstasi Diamankan
INHU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Seorang pria berinisial AGUS MH alias AGUS, 23 tahun, ditangkap di kawasan kebun kelapa sawit Desa Pematang Jaya bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Pematang Jaya.
“Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat,” kata Misran dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu AIPTU Nopri melaporkan informasi itu kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi nama AGUS yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin IPTU Rifles Bagariang mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Pematang Jaya. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan
tersangka tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus diduga sabu dengan berat kotor 1,96 gram dan satu butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat kotor 0,28 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan digital, dua sendok pipet, satu pak plastik pembungkus, satu unit telepon genggam, satu tas selempang hitam, satu dompet kecil merah kombinasi hitam, serta uang tunai Rp2.137.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Barang bukti ditemukan di sekitar tersangka, sebagian berada di dalam dompet kecil dan tas selempang yang terletak di atas tanah di lokasi kebun sawit tersebut. Saat ditanyakan, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ujar Misran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika di lingkungan mereka. Polisi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.(DS)










Tulis Komentar