Kabar Gembira! Disdukcapil Rohil Tetap Layani Pembuatan KTP hingga Akta Kelahiran Saat Libur
ROHIL— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) meski pada hari libur dan cuti bersama. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Rokan Hilir, Roy Azlan AP MSi, mengatakan pelayanan tetap dibuka pada Kamis, 14 Mei 2026, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB. Sementara pada Jumat, 15 Mei 2026, pelayanan berlangsung dari pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.
Menurut Roy, pihaknya telah menyampaikan pengumuman resmi kepada masyarakat terkait jadwal pelayanan tersebut. Langkah itu dilakukan agar warga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan administrasi kependudukan di tengah masa libur.
“Pelayanan tetap kami buka untuk memastikan hak dasar kependudukan masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan,” kata Roy, Kamis(14/05).
Ia menjelaskan, layanan yang tersedia meliputi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya. Seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya.
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Rokan Hilir di Jalan Kecamatan, Kompleks Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi.
“Jika persyaratan lengkap, dokumen dapat segera diproses,” ujarnya.
Kebijakan membuka pelayanan pada hari libur mendapat apresiasi dari sejumlah warga. Mereka menilai langkah tersebut membantu masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen pada hari kerja.
Selain itu, Disdukcapil Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar semakin sadar pentingnya dokumen kependudukan. Dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan lainnya.
Roy menegaskan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan menghadirkan layanan di luar hari kerja normal.
Dengan kebijakan tersebut, Disdukcapil Rokan Hilir berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melengkapi dokumen kependudukan yang masih belum terpenuhi.(AF)










Tulis Komentar