Heboh! Polsek Tambang Bongkar Peredaran Sabu 21,5 Gram, Dua Pria Ditangkap

KAMPAR — Kepolisian Sektor Tambang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 21,5 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial RA, 23 tahun, dan IF, 26 tahun, diamankan di Perumahan Mutiara Karmila IV, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Kualu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Aulia Rahman, Jumat(15/05).

Polisi menangkap kedua tersangka di sebuah rumah di Perumahan Mutiara Karmila IV dengan disaksikan Ketua Perumahan berinisial AR saat proses penggeledahan berlangsung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet cokelat berisi enam plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Polisi juga menemukan sejumlah plastik klip lainnya yang berisi total 21 paket kecil sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa pipet kaca, pipet berbentuk sendok, korek api, alat hisap bong, uang tunai sebesar Rp360 ribu, serta dua unit telepon genggam merek iPhone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka IF mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dipanggil “Bos” melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama NF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tersangka RA mengaku bertugas mengambil paket sabu yang diletakkan di dalam bungkus rokok di kawasan Simpang Air Dingin. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan barang tersebut kepada IF.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Polisi menyebut hal itu mengindikasikan keduanya tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.

“Kedua tersangka diduga berperan dalam peredaran narkotika yang rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku yang disebut ‘Bos’ dan NF,” ujar Aulia.

Kapolsek Tambang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika yang dapat merusak generasi muda,” katanya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.(DW)

TERKAIT