Dilantik Jadi Aspidsus Kejati Sumbar, Ini Kiprah Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya di Bidang Pidsus
BENGKALIS– Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH., MH resmi menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Penunjukan tersebut mempertegas kiprahnya sebagai salah satu jaksa senior yang berpengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Karier Dr. Arjuna di korps Adhyaksa dikenal panjang dan sarat pengalaman, terutama dalam bidang tindak pidana khusus. Namanya mulai dikenal luas saat menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Saat bertugas di Bengkalis, ia terlibat dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp300 miliar. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dan menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Provinsi Riau.
Penanganan perkara itu menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan karier Dr. Arjuna. Ia dikenal sebagai jaksa yang tegas, detail, dan konsisten dalam mengawal proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kariernya kemudian terus berkembang melalui sejumlah jabatan strategis. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan bertugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Saat bertugas di tingkat pusat, Dr. Arjuna tercatat pernah menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum sekaligus tim praperadilan dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus. Ia juga dipercaya memimpin tim jaksa dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Pengalaman menangani perkara besar berskala nasional membuat namanya semakin diperhitungkan di lingkungan Kejaksaan RI. Ia kemudian dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato sebelum kembali mendapat amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan.
Selama memimpin Kejari Tabanan, Dr. Arjuna aktif mendorong penegakan hukum tindak pidana korupsi serta upaya penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara yang ditangani.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya resmi dilantik sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 7 Mei 2026. Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi.
Penunjukan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, khususnya di wilayah Sumatera Barat.(Adi)










Tulis Komentar